Polres Wakatobi Tahan Mantan Suami Pembunuh Istri - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Polres Wakatobi Tahan Mantan Suami Pembunuh Istri

Ilustrasi

KENDARI – Malang nasib Wa Miy (24), warga Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia harus tewas di tangan mantan suaminya, La Ila (35), saat sedang hamil tujuh bulan.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah pelaku sakit hati terhadap korban yang kembali rujuk kepada suami pertamanya.

“Tersangka pernah memiliki hubungan dengan korban, namun sudah pisah awal tahun 2019, lalu korban kembali rujuk dengan suami pertama,” terangnya, Kamis (9/5/2019).

Pelaku dan korban, kata Didik, pernah menikah siri pada pertengahan 2018, kemudian pisah pada awal 2019. Terkait pembunuhan terhadap korban, lanjut Didik, telah direncanakan beberapa hari sebelumnya tapi belum ditemukan waktu yang tepat.

“Melihat korban duduk di depan rumahnya, kemudian pelaku mengambil pisau di rumahnya untuk menikam korban,” terangnya.

Pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Mei. Saat pembunuhan terjadi, korban sedang mengandung tujuh bulan, hasil buah cinta korban dan tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Wayne)

Related posts

Dulu Bela Ratna Sarumpeat, Kini Mengecam

redaksi

One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa

redaksi

Dari Kemenpan RB, Sembilan Polres Raih Kategori Sangat Baik

redaksi

Leave a Comment