Ini Lokasi SIM Keliling Wilayah Cimahi - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Ini Lokasi SIM Keliling Wilayah Cimahi

Lokasi SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi, Kamis (9/5/2019) di Alun-Alun Cimahi.

Disarankan untuk datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli berikut fotokopi KTP.

3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000. ***

Related posts

Dua Pengedar Sabu di Nan Sabaris Diciduk Polisi

redaksi

Dari Kocek 1000 Setiap Hari,  Polres Sinjai Bantu Bangun Mesjid Nurul Huda

redaksi

Polres Tanah Datar Ungkap Jaringan Narkoba Batusangkar dan Bukittinggi

redaksi

Leave a Comment