Lokasi SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi, Kamis (9/5/2019) di Alun-Alun Cimahi.
Disarankan untuk datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000. ***