Polda Sumut Tangkap 15 Koruptor Dana Bos - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Polda Sumut Tangkap 15 Koruptor Dana Bos

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 9 Mei 2019. Mereka menangkap 15 orang dan menyita uang tunai jutaan rupiah.

Ke-15 orang yang ditangkap itu merupakan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan para kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“OTT dilakukan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 yang ada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Medan.

Tatan menjelaskan OTT tersebut berawal dari informasi mengenai terjadinya pengutipan kepada semua kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang. Para kepala sekolah dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Pekan Gebang.

Selanjutnya, mereka diminta membayar uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I 2019 cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah. K3S Kecamatan Gebang mengutip dana dengan nominal Rp15.000 dikalikan jumlah siswa yang ada pada 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.

Mendapatkan informasi tersebut, Tatan mengungkapkan tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut langsung bergerak ke sekolah tersebut dan langsung menangkap belasan orang di lokasi itu.

“Dari lokasi telah diamankan 13 orang kepala SD negeri dan 2 orang pengurus K3S yang melakukan pengutipan,” tutur mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Pengurus K3S Kecamatan Gebang yang diamankan yakni B (Sekretaris) dan AP (Bendahara). Sementara kepala sekolah yang diamankan masing-masing berinsial K, AS, AH, H, RH, LS, MTS, KS, Her, ES, N, HYS, dan S.

“Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa,” sebut Perwira Melati Tiga itu.

BACA JUGA :  Kapolres Padang Panjang Mendadak Tes Urine Personil

Petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Dari tangan B disita Rp36.750.000, dari AP disita Rp35.750.000. Selain itu, diamankan pula 2 lembar dokumen berisi data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan I 2019.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 pengurus K3S Kecamatan Gebang sebagai tersangka, termasuk B dan AP. Seorang lagi berinisial NB yang merupakan Ketua K3S Kecamatan Gebang.

“Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Tatan. (Eri)

Related posts

Medan Dilanda Banjir, Kapolrestabes Dorong Angkot Mogok

redaksi

Perkosaaan Berencana di Lintau Buo, Korban Diancam Video Mesumnya di Upload

redaksi

Kepala Divisi Humas Polri Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan

redaksi

Leave a Comment