Daerah Irigasi Ujung Bukit Nagari Andiang Diduga Cacat Perencanaan dan Pengerjaan - Mediapolisi.id
PATROLI

Daerah Irigasi Ujung Bukit Nagari Andiang Diduga Cacat Perencanaan dan Pengerjaan

LIMAPULUH KOTA – Pemanfaatan aliran air batang Sinamar yang mengalir sepanjang tahun melewati Nagari Andiang sejatinya bisa disiasati dengan memanfaatkan sumber daya air tersebut secara gratis untuk meningkatkan produktifitas pertanian secara kualitatif dan kuantitatif.

Pengelolaan Sumber daya air yang melimpah tersebut lalu menjadikannya tepat sasaran dan tepat guna secara efektif serta efisien, merupakan cita cita masyarakat pemilik lahan lahan pertanian di sepanjang DAS ( Daerah Aliran Sungai ) Batang Sinamar sejak dulu kala.

Perencanaan yang matang dengan berbagai kajian, niscaya akan membuat sesuatu yang direncanakan akan berhasil dengan baik.

Tetapi tidak demikian dengan perencanaan 8 Sistem irigasi Primer dan Sekunder pada lahan dibawah 1000 Ha yang merupakan Program Sumber Daya Air ( PSDA ) Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota.

Bidang Sumber Daya Air ( SDA ) Dinas PUPR terkesan hanya asal asalan dalam Perencanaan apalagi pengerjaannya, padahal Sumber dananya berasal dari uang rakyat yang termaktub dalam APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021.

Pasca berakhirnya seluruh kegiatan TA 2021, khusus kinerja Bidang SDA PUPR Limapuluh Kota agaknya miliki catatan buram. Soalnya dilapangan masih terlihat ada pekerjaan jadi juga diduga sarat KKN.

Setidaknya, berdasarkan temuan LSM AMPERA Indonesia, Hasmi Caniago, SH berdasarkan Data Kegiatan Dinas PU Kab. Limapuluh Kota TA 2021, Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota, di bawah kendali Kabid SDA PUPR, Yuhendri, pada TA 2021 lalu dipercayai sebagai PPK ( Pembuat Komitmen ), sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah ( APBD ).

Dalam rilisnya LSM AMPERA Indonesia, sebutkan dari pelaksanaan pekerjaan Bidang SDA PUPR Limapuluh Kota TA 2021 itu, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (PDMIP) dari 8 program SDA PUPR TA. 2021 lalu, selain pekerjaannya diduga sarat KKN, juga berpotensi mubazir dan merugikan keuangan daerah, yakni D.I ( Daerah Irigasi ) Ujung Bukit, lokasi Andiang Kec. Suliki, yang dikerjakan CV. NAURY senilai Rp.1.379.975.780,70.

BACA JUGA :  Parodi Penerimaan Polisi di Polda Sumbar, Paman Kapolda Tetap Tak Lulus.

Berdasarkan pengamatan LSM AMPERA Indonesia, lansung ke lokasi proyek di Nagari Andiang Kec. Suliki, Minggu pertama Januari 2022, merasa miris karena program D.I Ujung Bukik tersebut banyak pihak meragukan dokumen Perencanaan serta penanganan, merugikan keuangan daerah serta berpotensi dijerat UU Tipikor, ucap Hasmi.

Pasalnya, terkesan Konsultan Perencana dan Pengelola Kegiatan di SDA PUPR, hanya menguras uang rakyat seyogyanya mengalirkan air lansung dengan membuat kedudukan pompa isap dibibir Batang Sinamar lansung ke Bak Intake, ujar Hasmi kesal.

Namun, yang dilakukan rekanan CV. Naury, menurut salah seorang pekerja berdasarkan Pengelola anggaran agar membuat kolam penampungan ternyata miliki kedalaman kurang dari dua meter itu ( konon sesuai dokumen miliki kedalaman 9 meter- red ), hanya mengandalkan sumber air resapan.

Sehingga, berdasarkan warga petani setempat, sebutkan jikapun kolam penampungan awal penuh yang mengandalkan air resap ( bukan dari Batang Sinamar- red), jika dialiri hanya mampu mengairi sawah tidak lebih dari dua hektar, sedih petani.

Terus, kecurigaan LSM AMPERA Indonesia, terkesan pihak pengelola dan Konsultan Perencana, lakukan penggelembungan anggaran. Hal tersebut terkait pembangunan rumah panel solar Cell yang menguras dana disebut- sebut mencapai Rp 500 juta lebih itu.

Padahal, keberadaan tiang listrik ( PLN) jika dimanfaatkan guna menggerakkan generator/ ginsed, dan bangunannya, menurut sebuah sumber, tentu tidak akan menguras dana hampir 50 % dari total anggaran hingga ratusan juta, sebut Hasmi.

Hal yang sama ditemui LSM AMPERA Indonesia pada paket D.I Batang Sanipan di Jorong Aia Putih Sarilamak Kec. Harau yang dikerjakan CV. SURYA PERDANA dengan kontrak senilai Rp.2.236.900.000,-, selain disebutkan Plt Kadis PUPR Limapuluh Kota, Rilza Hanif, ST, telah putus kontrak dengan bobot pekerjaan 89 %, namun kini masih tetap dikerjakan.

BACA JUGA :  Patuhi Maklumat Kapolri, Ini Kata Ketua MUI Kab. Pandeglang

Dipaparkan Hasmi, menyikapi kondisi di lapangan, kenapa pihaknya masih melihat orang masih bekerja, sementara pekerjaan telah diputus kontrakan oleh pengelola kegiatan dan perusahaan telah di black list, herannya.

Selain itu, LSM AMPERA Indonesia, mencatat penanganan program D.I Rehabilitasi Titi Ampera Nagari Koto Tangah Kec. Akabiluru Kab. Limapuluh Kota yang dikerjakan CV.

CV.GENERASI EMAS senilai Rp.2.557.712.000,- terlihat pekerjaan asal jadi, juga tidak sesuai dokumen kontrak.

Hal tersebut, di alokasikan keuangan daerah APBD TA 2021 atas program Rehabilitasi DI Titi Ampera, senilai Rp. 2, 5 miliar tentunya berimbas hak petani sangat dirugikan karena tidak optimalnya fungsi saluran irigasi ke sawah mereka, kesalnya.

Dilain pihak media, yang telah berupaya mintakan tanggapan ke PPK SDA PUPR Limapuluh Kota, Yuhendri, ST, hingga berita ini update terkesan menghindar dari wartawan. (TIM Forwako)

Related posts

Sikapi Covid-19 Polsek Tanjung Baru Lakukan Bersih – Bersih

redaksi

Apel Persiapan Pengamanan Presiden RI dan Ibu Iriana Joko Widodo di Kota Malang

redaksi

Warga Kumai Dibekuk Polisi, Lantaran Simpan Sabu

redaksi

Leave a Comment