Dalam Semalam 3 Pelaku Shabu di Batang Kapas Berhasil di Amankan Tim Opsnal Sapu Jagat ke Sat Resnarkoba Polres Pessel - Mediapolisi.id
SERBA-SERBI

Dalam Semalam 3 Pelaku Shabu di Batang Kapas Berhasil di Amankan Tim Opsnal Sapu Jagat ke Sat Resnarkoba Polres Pessel

PAINAN – Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H konsisten dalam menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Sabtu 24 September 2022.

Tim Opsnal kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 orang sekaligus, laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 39 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang dan bulan September 5 orang, serta masih dibulan yang sama, berhasil di ungkap kembali di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba 3 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Sabtu 24 September 2022 pukul 20.30 Wib bertempat di Kampung Pasar Kuok Ken. Ampek Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial AG (25), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Jln. Baru Ken. Ampek Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pessel.

Inisial FI (34), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Pasar Kuok Ken. Ampek Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pessel.

Inisial RA (34), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Pasar Kuok Ken. Ampek Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

1. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Realme warna biru.

3. 1 (Satu) Unit HP Redmi warna hitam.

4. Uang tunai diduga hasil penjualan shabu Rp. 707.000.

BACA JUGA :  Kementerian Sosial Lakukan Pelayanan Lansia oleh Pekerja Sosial

5. 1 (Satu) Unit Sp. Motor Nmax warna merah maron bernomor polisi.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Pasar Kuok, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan terhadap AG (25).

Setelah di tangkap ditemukan 2 paket kecil shabu dari tangannya, curiga dengan gelagat tersangka, petugas berupaya menggeledah badan dan mengorek keterangannya, dirinya mengaku mendapatkan barang dari RA (34)

Masih di Pasar Kuok RA (34) dapat diamankan dirumah FI (34) setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar dirinya ada saling keterkaitan dan hal ini diakui langsung oleh ketiga tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka benar di tangkap di Pasar Kuok dan pengembangan ke rumahnya, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

BACA JUGA :  Berwirausaha dan Mandiri, KPM di Malang Mundur dari PKH

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Narkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H (Rel)

Related posts

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Upaya Kemensos Jangkau Lapisan Masyarakat Terbawah

redaksi

Kementerian Sosial Lakukan Pelayanan Lansia oleh Pekerja Sosial

redaksi

Pekerja Sosial Masyarakat, Ujung Tombak Program Kesejahteraan Sosial Pemerintah

redaksi

Leave a Comment