Dampingi Korban Pinjol ke Polresta Depok, Firmansyah SH: Kami Siap Mediasi - Mediapolisi.id
Uncategorized

Dampingi Korban Pinjol ke Polresta Depok, Firmansyah SH: Kami Siap Mediasi

DEPOK – Hadirnya aplikasi pinjaman berbasis online dengan berbagai trik dan iming-iming saat ini bak jamur di musim hujan. Penawaran yang menggiurkan dan mudahnya persyaratan dalam pengajuan pinjaman menjadi daya tarik bagi calon pelanggan.

Meski sebagian memberi kemudahan bagi pelanggan, namun tidak sedikit juga oknum pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang melakukan perbuatan yang merugikan pelanggannya.

Seperti yang dialami oleh korban berinisial R (41) seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dengan sebuah aplikasi pinjol yang sistem pembayarannya diluar batas kewajaran. Korban juga merasa dirugikan oleh teror yang dilakukan oleh pihak aplikasi tersebut.

Tak hanya itu, korban juga merasa nama baiknya telah dicemarkan kepada keluarga, semua kenalan dan kepada rekan tempatnya bekerja sehingga membuat dirinya menanggung malu.

Hal ini disampaikan oleh Drs Firmansyah SH salah seorang pengacara dari kantor kuasa hukum Fit Law Firm yang beralamat di Beltway Office Park Tower B, jalan TB Simatupang No 41 Jakarta kepada media saat mendampingi korban R ke Polresta Depok, Rabu (09/09/2020)

” Kedatangan kami ke Polresta Depok untuk meminta perlindungan hukum. Kami akan mendampingi klien kami secara hukum karena memang mempunyai itikad baik dan bersedia melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak pinjaman online, dengan catatan tolong diuraikan dengan jelas berapa pinjaman dan berapa denda yang diberlakukan” terang Firmansyah.

Firmansyah juga meminta agar pihak pinjaman online tersebut bisa membawa bukti keberadaan perusahaan dan surat keterangan terdaftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

” Kami juga siap mendatangi kantor perusahaan tersebut, Kami juga akan meminta catatan semua data dan persyaratan awal serta bukti dari transaksi tersebut dan apakah sudah terdaftar di OJK serta sudah menjalankan aturan sesuai standar dari OJK berdasarkan undang-undang ” papar Firmansyah.

BACA JUGA :  Tangan Dibacok, Pegawai Minimarket di Tangsel Jadi Korban Perampasan

Firmansyah juga meminta pihak pinjaman online agar berhenti melakukan teror kepada korban dan menyatakan siap menjembatani masalah tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami juga menyampaikan kepada pihak pinjaman online agar tidak lagi melakukan teror kepada klien kami. Silahkan teror kami sebagai pengacaranya dan datangi kantor kami dan kami akan bersedia menjembatani hal ini. Namun jika terus melakukan teror yang sifatnya justru mengancam, kami tidak akan segan melalui kepolisian untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan yang bersifat pidana lainnya” pungkasnya.

Ditempat yang sama kepada media, R meminta kepada pihak pinjaman online agar berhenti menghubungi no kontak teman-teman dan rekan kerjanya karena mereka tidak ada hubungan dengan masalah ini.

” Saya minta jangan di hubungi kontak kontak yang ada di nomor handphone saya, karena mereka bener-bener tidak ada hubungannya, dan itu mengganggu hubungan baik saya. Kalau misalnya pihak pinjaman online itu datang dengan itikad baik tanpa harus menyebarluaskan data saya, silakan datang dan temui pengacara saya dan saya juga punya niat baik untuk membayar dan menyelesaikan itu semua” ungkap R

Kronologis Kejadian

Kejadian berawal saat R coba-coba melakukan pinjaman di sebuah aplikasi online karena kebutuhan yang mendesak. Korban pun mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang diminta dan dana awal pun masuk ke rekening R sejumlah Rp2.000.000 (Dua juta rupiah).

Seiring berjalan waktu, beberapa aplikasi pinjol lain menawarkan kembali kepada R, dan R pun mengikuti persyaratan yang diminta hingga total jumlah pinjaman R menjadi Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

Berjalan waktu kurang dari 3 bulan, R dikejutkan dengan kewajiban yang harus dibayarkan mencapai hingga lebih dari Rp 120 juta, hingga R merasa bingung dengan besarnya jumlah yang harus dibayarkan.

BACA JUGA :  Pria 35 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jingah

Saat merasa kebingungan dan berusaha mencari cara bagaimana membayar kewajibannya yang tidak wajar tersebut, korban R mengalami musibah dan kehilangan handphonenya sehingga hilang komunikasi dengan pihak pinjol tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian, R lalu dikejutkan dengan laporan dari saudara dan keluarganya bahwa R disebut sebagai penipu dan berbagai sumpah serapah disampaikan oleh pihak pinjaman online kepada keluarganya.

Tak hanya itu R pun disalahkan oleh keluarga, teman dan rekan kerjanya karena memberikan no kontak tanpa sepengetahuan mereka. Padahal R merasa tidak pernah memberikan satu pun no kontak kepada pihak pinjaman online. Karena menanggung malu dan nama baiknya merasa tercemarkan R kemudian meminta bantuan kepada kuasa hukum Fit Law Firm untuk memediasi perkara ini

(Doni Harima)

Related posts

Karo Penmas Divisi Humas Polri Komit Bersama DJKN Membongkar Sindikat Penipuan Lelang

redaksi

Penyanyi Uchie Gopol Launching Single Terbaru Bertema Religi

redaksi

3 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Polda Sumbar Lakukan Sertijab, Irjen Pol. Suharyono, S.Ik : Semoga Amanah

redaksi

Leave a Comment