Demi Nafkah, Bapak Tega aAjari Anaknya Mencuri - Mediapolisi.id
PATROLI

Demi Nafkah, Bapak Tega aAjari Anaknya Mencuri

MALANG, mediapolisi.com – Ekonomi semakin sulit membuat seseorang menjadi kreatif dalam hal mencari nafkah. Akan tetapi perbuatan yang dilakukan seorang bapak berinisial JJ (39) ini bukanlah ide kreatif yang patut ditiru, Rabu (14/11/2018).
Betapa mirisnya JJ sebagai orang tua bukannya mengajari anak-anaknya untuk berbuat baik, tetapi malah sebaliknya. Warga jalan Tapak siring IV kelurahan Samaan, kecamatan Klojen kota Malang ini malah memerintahkan 2 anaknya untuk melakukan aksi pencurian. Anaknya berinisial MT (19) dan PK (16) adalah anak baru gede (ABG) terpaksa menanggung malu karena di usia yang masih belia harus berurusan dengan hukum.
Bapak dan anak ini dibekuk aparat Polsek Klojen kota Malang karena mencuri di rumah tetangganya bernama Tuminah. Mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp.11.072.000,- , perhiasan emas berupa kalung 10.800 gram, cincin 1.650 gram, juga 1 bendel kunci rumah.
Kapolres Malang kota AKBP Asfuri dalam konferensi pers di Polsek Klojen juga menjelaskan.
“Barang-barang yang mereka curi ini belum sempat dijual karena tertangkap oleh aparat kepolisian Polsek Klojen,” kata Kapolres.
“Selain itu juga disita dari tangan pelaku berupa pisau, linggis, termos air, topi, kaos lengan panjang dan jaket jamper.
Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto juga membenarkan penangkapan tersangka yang merupak satu keluarga tersebut. Petugas Polsek Klojen menerima laporan warga bernama Tuminah sekitar pukul 17.00 wib. Dengan segera petugas mendatangi rumah korban Tuminah untuk melakukan olah TKP.
Dari penyelidikan petugas mencurigai tetangga korban berinisial JJ, kemudian salah satu pelaku dibekuk oleh petugas dan setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian ini akhirnya terungkap bahwa JJ melakukan aksi pencurian ini bersama 2 orang anaknya. Menurut pengakuan tersangka pelaku merusak pintu rumah korban dan berhasil melakukan aksinya. Seketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka JJ dan petugas menemukan barang bukti hasil pencurian.
“Karena anak kedua JJ masih dibawah umur, petugas melimpahkan penanganan kasus hukumnya ke PPA Polres Malang kota,” ujar Kapolsek Klojen.
“Kejadian tersebut dilakukan oleh orangtuanya bapak dan anaknya ini berhasil diungkap tidak sampai 1×24 jam,dan ketiganya dikenakan pasal 363, ayat 1 dan 4 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,”ujar Kapolres Malang kota.  (Hendro B.L)

Related posts

Anak di Sampit, Diduga Dianiaya Orangtuanya

redaksi

Polsek Kep Seribu Utara Gencarkan Program Jakarta Bermasker

redaksi

Operasi Cipta Kondisi Polda Kalteng Sasar Hiburan Malam

redaksi

Leave a Comment