Polisi Tetap Proses Kasus Ratna Sarumpeat Dkk - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Polisi Tetap Proses Kasus Ratna Sarumpeat Dkk

 

JAKARTA, mediapolisi.com – Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet meskipun telah meminta maaf terkait pemberitaan tanpa fakta mengenai pengeroyokan.

“Nanti kita akan periksa semuanya yang terkait laporan itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan dasar penyelidikan kasus itu antara lain laporan polisi dari masyarakat yang mengadukan informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Argo menuturkan polisi akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta menyatakan akan segera meminta keterangan Ratna Sarumpaet guna mendalami laporan pemberitaan tidak berdasarkan fakta.

Salah satu pelapor yakni pengacara Muannas Alaidid yang mengadukan Ratna Sarumpaet dan lainnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10).

Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan informasi bohong.

Muannas menyebutkan juga politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diadukan sebagai terlapor.

Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

BACA JUGA :  Perkosaaan Berencana di Lintau Buo, Korban Diancam Video Mesumnya di Upload

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. (Muhammad Rizal)

Sumber : kabarpolisi.com

Related posts

Bawa Juara Piala AFF, Dua Penggawa Timnas U-22 Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri

redaksi

Sandiaga – Dahnil Dilaporkan ke Polisi, Eks Kombatan GAM : Kami Difitnah

redaksi

Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

redaksi

Leave a Comment