Payakumbuh, mediapolisi.com – Pemberantasan narkotika terus di lakukan, kali ini giliran dua pemuda pengangguran di gelandang aparat kepolisian Karena kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis ganja golongan 1 yang di bungkus dalam kertas karton berwarna merah.
Kejadian bermula. Kamis pukul 23.00 wib (05/09/19) Sat Resnarkoba polres Payakumbuh yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka berinisial MF (24) warga Jorong Parumpung Nagari Koto Baru Simalanggang. Penangkapan terjadi Jl.Tan Malaka, persis di depan gedung SMP 01 Kecamatan Payakumbuh Jorong Koto Nagari Koto Baru Simalanggang, Kabupaten 50 Kota.
Dari tangan tersangka MF di temukan 1 paket sedang narkoba jenis ganja di bungkus karton merah yang disembunyikan di balik baju milik tersangka. Dari hasil pengembangan polisi, ganja yang di bawa oleh MF ternyata di peroleh dari seorang bandar besar yang berinisial RP (24) warga Jorong Koto Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Tidak ingin kehilangan buruannya polisi bertindak sigap melakukan penangkapan terhadap RP di depan SPBU Koto Nan Empat, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Tanpa adanya perlawanan, kemudian kedua tersangka langsung di gelandang ke Polres Payakumbuh untuk di lakukan pemeriksaan beserta barang bukti.
Berselang satu hari pada pukul 01.30 wib Sat Resnarkoba juga menangkap dua pemuda yang menyimpan narkotika jenis ganja di Jorong Parumpuang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, kabupaten 50 kota. Jumat (06/09/19).
Tersangka berinisial ES (23) berprofesi sebagai wiraswasta, beralamatkan di Jorong Parumpuang Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota. Beserta kawannya yang berinisial WR (21) warga Jorong Parumpung Nagari Koto baru simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 kota yang berprofesi sebagai seorang pedagang ini, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh di rumahnya, dari penangkapan di dapatkan 7 paket besar narkotika jenis ganja golongan 1 yang di bungkus dengan lak ban, 2 paket sedang ganja, 2 paket kecil ganja siap edar terbungkus dengan plastik bening, dan satu paket batang ganja.
Dari hasil pengeledahan 7 paket narkotika jenis ganja golongan 1 ini tersimpan di belakang rumah tersangka WR dengan di tutupi seng bekas, sedangkan paket ganja yang lain di temukan polisi di sebuah pondok samping rumah WR.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini di gelandang ke Polres Payakumbuh beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan dan pengeledahan di saksikan oleh warga, pemuda juga di LPM setempat. (Tata Tanur)