PONTIANAK, mediapolisi.com – Kepolisian kembali menangkap sedikitnya 30 warga pelaku kericuhan di Perempatan Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) dini hari.
Penangkapan dilakukan karena mereka masih berkumpul di perempatan dengan membakar ban petasan dan petasan.
Pukul 21.30 WIB, massa juga dikabarkan akan merangsek ke Jalan Tanjungpura dan Gajahmada serta Mapolsek Pontianak Timur. Namun aksi massa tersebut berhasil dihalau petugas gabungan TNI-Polri
“Dalam aksi itu, ada sedikitnya 30 orang diamankan aparat,” kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go, Kamis pagi.
Untuk meredam massa, kepolisian bersama TNI bernegosiasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Diantaranya dengan Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, yang kemudian bersama-sama meminta massa membubarkan diri.
“Sekitar pukul 02.30 WIB negosiasi selesai. Dengan kesepakatan untuk kembali menggelar pertemuan pada Kamis hari ini,” ucapnya.
Usai kesepakatan tersebut, perlahan-laham massa membubarkan diri. Arus lalu lintas di Jembatan Kapuas I kembali dibuka.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah mengamankan 38 terduga pelaku kericuhan di Perempatan Jalan Tanjung Raya I, KecamatanPontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5/2019).
Dampak dari kericuhan tersebut, dua pos polisi dibakar serta aktivitas warga sempat terhenti akibat ditutupnya akses Jembatan Kapuas I.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang tersebut untuk mengetahui motifnya. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
Sumber : Kompas.com