BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering, Kamis (26/9) sekitar pukul 00.45 wib.
Kedua pelaku tersebut adalah DNP, 27 tahun, Supanjang (Minang), Wiraswasta, asal Jorong Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau buo Kab. Tanah datar, Sumbar.

YR, 31 thn, Piliang (Minang), Wiraswasta, Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah datar, Sumbar.
“Keduanya kami tangkap di dalam sebuah Pondok di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H, Jum’at (27/9).
Dari hasil penyergapan kedua pengedar ini polisi berhasil menyita satu Narkotika gol I jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik Belang dan
satu set Alat isap sabu (Bong).
Menurut Iptu Yadi, penangkapan keduanya berawal informasi dari masyarakat bahwa inisial DNP sering menggunakan narkoba di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah datar.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa DNP akan pesta Shabu serta Ganja disebuah pondok di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar.
Petugas pun langsung mencari tahu posisi pondok dan keberadaan DNP dan YR. Setelah menemukan pondok tersebut polisi langsung mengepung dan menerobos masuk.
Benar, di dalam Pondok ditemukan DNP dan YR. Setelah dilakukan penggeledahan badan serta sekitar yang disaksikan warga sekitar, termasuk Ketua Linmas diperoleh barang bukti berupa :
Satu Paket kecil narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dan satu set alat hisap Shabu (Bong) yg sudah siap di pakai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kedua tersangka ini disangkakan pasal 111(1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara Min 4 Tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara. (awe)