Di Sampit, 16,44 Gram Sabu Disita, 3 Kurir Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Di Sampit, 16,44 Gram Sabu Disita, 3 Kurir Ditangkap Polisi

KOTAWARINGINTIMUR, mediapolisi.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap tiga kurir narkoba di wilayah MB Ketapang Sampit. Sebanyak 16,44 gram narkotika jenis sabu diamankan.

Ketiga tersangka berinisial ARS (25), NH (31) dan AM (28) asal dari Jawa Timur Surabaya ini dibekuk petugas di jalan Manggis 2 dan Di. Panjaitan Ketapang Sampit, Jumat (8/3/2019) siang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, SH dalam keterangan rilisnya, Sabtu (9/3/2019) pagi.

Arasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka ARS akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Manggis 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan saat tersangka lagi santai berdiri dipinggir Jalan. Didapati 1 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam saku celananya,” beber Arasi.

Pengakuan tersangka sebut Arasi barang haram itu dibelinya dari NH sebesar Rp 200 ribu rupiah. Lalu anggota melakukan pengembangan dan mengamankan NH di rumah baraknya nomor 1 Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit, disaksikan RT setempat.

“Kami mengamankan NH di rumah baraknya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 set bong dengan pipet kaca yang berisi kristal diduga narkotika,” jelas Arasi.

Berselang satu jam, saat penggeledahan di rumah tersangka NH tiba-tiba tamu tak diundang datang yakni tersangka AM. Ketika anggota hendak melakukan pengeledahan terhadap dirinya, tersangka AM sempat membuang 1buah kotak rokok ke lantai arah dapur.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Buka Kejuaraan Menembak "Kapolda Banten Open 2019"

“Ternyata setelah diperiksa dalam kotak rokok yang dibuang tersangka berisi 4 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 16,10 gram yang dibungkus dengan kertas tisue,” ucap Arasi.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka NRS dan NH kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Arasi.

(Masroby/Parlin).

Related posts

Bersama Instansi Terkait, Polsek Kep.Seribu Utara Awasi Semua Dermaga Pelabuhan

redaksi

Razia Zebra Toba 2019 Jaring Para Pengendara Bandel

redaksi

Pelaku Penggelapan Dana STNK Milyaran Rupiah Ditangkap Polisi

redaksi

Leave a Comment