Polres Palangka Raya Tangkap Pelaku Penipuan di Medsos - Mediapolisi.id
PATROLI

Polres Palangka Raya Tangkap Pelaku Penipuan di Medsos

PALANGKARAYA, mediapolisi.com– Tim Resmob Polres Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penipuan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan memanfaatkan forum jual beli.

Pelaku diketahui bernama Haris Simon (32) warga Jalan Kecubung 1 nomor 4 Kota Palangka Raya, Kalteng, merupakan pemilik akun Facebook S. Cristian ini ditangkap di rumahnya, Jumat (8/3/2019) siang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatreskrim AKP Harman Subarkah.

Harman mengatakan, pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan memanfaatkan grup facebook di Forum Jual Beli Palangka Raya.

“Modusnya, pelaku berpura-pura akan membeli handphone (HP) yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak korban bertemu untuk melihat barang yang dijual. Setelah ketemu, Simon membawa HP korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang,” kata Harman.

Harman mengimbau, kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh pelaku agar melaporkan ke Polres Palangka Raya. Harman menduga korban lebih dari satu orang.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana tentang pengelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” demikian Harman.

(Parlin/Masroby).

Related posts

Datangi Rumah Sakit Bhayangkara, Istri Pastikan Identitas Mr X

redaksi

Pemuda ini Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

redaksi

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Bagi 100 Masker Ke Pekerja Area Pelabuhan

redaksi

Leave a Comment