Dipanggil Pawaslu Sikka, Wartawan nttsatu Tolak Beri Keterangan - Mediapolisi.id
PATROLI

Dipanggil Pawaslu Sikka, Wartawan nttsatu Tolak Beri Keterangan

Wartawan nttsatu, Edwar Lodovic da Gomez saat memberikan keterangan pers

SIKKA-NTT, mediapolisi.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka memanggil wartawan nttsatu, Edwar Lodovic da Gomez terkait berita yang dimuat di www.nttsatu.com dengan judul berita Ansar-Raga Pose Tiga Jari Bersama Sejumlah PNS pada Selasa (13/2/18) lalu.

Edwar Lodovic da Gomez yang bisa disapa dengan Viki da Gomez mengatakan dirinya dipanggil oleh Pawaslu Kabupaten Sikka untuk memberikan keterangan, atas ASN yang melakukan foto bersama dengan Calon Bupati Sikka Drs Yoseph Ansar Rera dan Calon Wakil Bupati Sikka, Rafael Raga.

Dalam foto tersebut ada sejumlah ASN diduga memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu calon pasangan yang maju dalam Pilkada Sikka 2018 ini.

” Tadi saya bertanya kepada Pawaslu , apa dasar mereka mengundang saya. Saya menolak memberikan keterangan karena tidak ada dasar ” tandasnya , Sabtu (14/02/18) di Kantor Pawaslu Kabupaten Sikka.

Mantan wartawan Flores Pos ini menjelaskan dalam jurnalistik kita berpegang tegung pada Undang-Undang Pers. Dirinya menulis berita sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan.

” Tadi mereka sempat ingin mengambil keterangan lebih banyak dengan melakukan sumpah tetapi saya tetap menolaknya. Saya tetap menolak diperiksa” terang Viki yang juga pernah menjadi wartawan Metrotv ini.

Ia mengakui sangat menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dihadapan Pawaslu dirinya siap memberikan informasi apabila dibutuhkan tetapi tidak dengan mekanisme resmi atau dalam suasana formil. Baginya tidak sembarang orang memeriksa wartawan karena wartawan memiliki mekanisme tersendiri.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sikka, Aswan Abola juga mengakui keterbatasan referensi terhadap pemanggilan wartawan untuk memberikan keterangan. Sebenarnya yang kita lakukan adalah koordinasi atau konfirmasi terkait berita tersebut.

BACA JUGA :  Polres Kota Payakumbuh Laksanakan Gelar Apel Pasukan Singgalang 2018

” Kami tidak bisa mengawasi wartawan karena tidak ada undang-undang yang menjadi payung kepada kami. Kami tidak memiliki dasar untuk mengundang wartawan memberikan keterangan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN” ucapnya

Ia mengakui , undangan yang diberikan kepada wartawan tersebut menjadi kekeliruan Pawaslu. Sebenarnya yang kita lakukan adalah berkoordinasi dengan wartawan untuk membantu kita memberikan informasi agar bisa memperkuat kita atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.(Angga)

Related posts

Mapolres Lampung Selatan Ludes Terbakar!

redaksi

Sinergitas TNI-POLRI ,Kapolsek Peurlak Barat Bersama Babinsa Koramil 15/Plkb Gelar Patroli Sambang

redaksi

Ditreskrimum Polda Malut Ringkus Dua Bandar Judi Togel

redaksi

Leave a Comment