TANJUNGBALAI, Mediapolisi.com – Tim Patroli FF1QR Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan dan Satgas Sidat -19 K, mengamankan sebuah kapal tongkang tanpa nama karena mengangkut 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Perairan Kuala Tanjung, Kabupaten Bara, salah satunya diduga membawa sabu sabu.
“Sabu itu dibawa oleh seorang TKI ilegal berinisial NS, warga asal Aceh,” kata Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Ropitno H. Tr Hanla kepada wartawan, Minggu (8/9).
Menurut Danlanal, kapal tersebut ditangkap karena tidak menggunakan proses yang benar dalam membawa ke 20 TKI tersebut ke dalam negeri.
Kedatangan kapal tersebut diketahui dari sebuah Informasi bahwa sekitar pukul 16.30 Wib akan ada kapal masuk ke Sungai Rindam Kuala Tanjung Kabupaten Batubara yang membawa TKI illegal
Danposmat Kuala Tanjung Letda Laut (E) Khusairi langsung memerintahkan Sea Rider untuk melaksanakan pengejaran dan sekitar pukul 18.15 Wib berhasil diamankan sebuah Kapal Motor Tanpa Nama yang membawa 20 orang TKI illegal beserta 2 ABK kapal pada koordinat penangkapan : 3.24’124″ U – 099.26’670″ T.
Kemudian Kapal Tongkang yang di Nakhodai oleh Syarifuddin warga Medang Deras Batubara ini dibawa ke Sungai Rindam untuk dilaksanakan pendataan lebih lanjut.
Ditemukan Sabu Sabu
Setelah kapal merapat lalu dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan para TKI ilegal yang berjumlah 20 orang tersebut.
Saat itulah dari tas sandang salah seorang TKI ilegal berinisial NS ditemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 600 gram yang disembunyikan di dalam tas tersebut.
Atas temuan tak terduga ini, kata Danlanal, Nakhoda dan Kurir Sabu tersebut dibawa ke Mako Lanal untuk diproses lebih lanjut.
Kasus TKI ilegal yang membawa Sabu, ujar Danlanal, akan diteruskan kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumut. Sementara Nakhoda Kapal dikenakan Undang – Undang Pelayaran.
“Sedangkan ke 20 orang TKI Ilegal diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses lebih lanjut,” ucap Letkol Laut (P) Ropitno H. Tr Hanla. (Auda)