Dua Penambang Emas Liar di Pulau Buru Diciduk - Mediapolisi.id
PATROLI

Dua Penambang Emas Liar di Pulau Buru Diciduk

NAMLEA, mediapolisi.com – Dua orang penambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit kecamatan Lolong Guba kabupaten Buru, Provinsi Maluku diciduk personil Polres Pulau Buru.

Kedua penambang liar yang bakal menghadapi proses hukum ini adalah La Farul (38) dan Madan (18) warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Mereka ditangkap Sabtu (7/9) sekira pukul 14.00 WIT di areal Gunung Nona dengan sejumlah barang bukti adanya aktivitas penambangan liar ini.

Wakapolres Pulau Buru Komisaris Polisi Bachri Hehanussa mengatakan penangkapan terhadap pelaku penambangan liar ini setelah mendapat informasi adanya aktivitas penambangan.

“Awalnya ada info bahwa masih ada aktivitas penambangan di kawasan yang sudah ditutup ini. Kemudian kita kirimkan personil ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi warga ini,” jelasnya Minggu (8/9) malam di Namlea.

Delapan personil yang dikirim ke lokasi terdiri dari enam anggota Satreskrim dan dua anggota Satintelkam Polres Buru. Tim dipimpin Kasatreskrim AKP Senja Pratama.

Hehanussa yang pernah menjabat Wakapolres Seram Bagian Barat ini beberkan tim bergerak dari Mapolres Buru pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 11.30 WIT. Tim menuju lokasi tambang emas Gunung Nona dengan melewati bantaran sungai Waekuedan Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba.

Pukul 14.30 WIT, tim tiba di areal tambang Gunung Nona. Mereka menemukan adanya tenda-tenda yang diduga milik penambang emas ilegal. Kemudian tim melakukan eliciting dengan penambang yang ditemukan pada lokasi tersebut. Hasilnya, diperoleh keterangan saksi bahwa pada salah satu tenda milik La Fahrul terdapat tromol yang baru saja selesai melakukan pengolahan emas kemarin (Jumat-red) sore.

Tim kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ke dalam tenda dan tidak didapati aktifitas tambang. Namun polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penambang. Barang bukti yang ditemukan antara lain lima buah tromol, Air Perak (merkuri) sekitar satu kg, satu buah Alat pembakar emas, satu buah Bola Angin, satu buah Mesin Alkon, delapan tali fanbel, 15 gr emas hasil olahan serta setengah karung ampas material sisa olahan. Berbekal temuan barang bukti ini, tim kepolisian langsung mengamankan La Farul selalu pemilik tromol serta Madan, operator tromol.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba, Suami Istri Ditangkap Sat Reserse Tanjung Balai

Kemudian kedua penambang liar ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pulau Buru guna dilakukan interogasi serta penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik Satreskrim sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas Hehanussa. (Imran)

Related posts

Datangi Rumah Sakit Bhayangkara, Istri Pastikan Identitas Mr X

redaksi

Hadir di Tempat Ibadah, Polsek Pademangan Gencar Himbau Masyarakat Konsisten Terapkan Prokes

redaksi

Dit Samapta Polda Banten, Berantas Premanisme dengan Program Quick Wins IIl

redaksi

Leave a Comment