TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai, Sumut mengamankan dua orang Narapidana (Napi) dalam kasus narkotika karena diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, atas penemuan barang haram tersebut, selanjutnya berkoordinasi petugas lapas dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai ,SH. SIK, MM mengatakan, ” kedua tersangka di boyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, ucap AKBP Irfan Rifai, Selasa (6/8/2019).

Kedua Napi yang diamankan pihak petugas Lapas pada Senin (5/8/2019) sekira pukul 18.00 wib,
yakni Mulik Arfandi alias Arfan (31) warga jalan Panca Bakti Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Yanto alias Akuang (40) warga Jalan . A.R. Hakim Kel. Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kejadian berawal saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar 8 blok A, Di dalam kamar yang dihuni oleh Yanto alias Akuang, petugas menemukan 3 lembar potongan kertas timah rokok dan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
Sementara dari Narapidana Maulik Arfanda alias Arfan di temukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi dgn berat kotor 2,65 gram.
“Sabu tersebut di sembunyikan dibawah lemari miliknya di dalam kamar ‘ ucap AKBP Irfan Rifai.
Dikatakan, AKBP Irfan Rifai dari hasil interogasi yang di lakukan oleh penyidik Satres Narkoba, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial WU (seorang tamping / napi lapas yang telah bebas).
Selain itu, penyidik juga menyita 2 unit HP milik kedua tersangka dan dijadikan barang bukti tindak kejahatan mereka, ungkapnya. (Auda)