Dua Pelaku dan Seorang Penadah L 300 Ditangkap Polres Solok - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Dua Pelaku dan Seorang Penadah L 300 Ditangkap Polres Solok

Kapolres Solok AKBP. Fery Irawan. Sik didampingi Waka Polres dan jajaran menunjukan barang bukti hasil penangkapan pencurian Mobil L 300 dari kedua pelaku Nurazmi (30) dan Af alias dayat (31). (ad)

Solok, mediapolisi.com –
Satuan Reskrim Polres Solok, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor  (Ranmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil manangkap 2 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah barang hasil curian tersebut.

Kapolres Solok AKBP. Fery Irawan. Sik, menyebutkan bahwasanya kedua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis Pickup. Dan telah beraksi di seluruh wilayah di Sumayera Barat.

“Pelaku merupakan pencuri spesialis mobil pickup L300, yang dilakukan hampir diseluruh wilayah hukum Sumatera Barat,” kata Kapolres Solok AKBP. Fery Irawan.

Dijelaskannya, pelaku masing-masing, Nurazmi (30), Af alias dayat (31), melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Solok pada tanggal 3 Juli 2019 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Kecamata Lembah Gumanti.

Mendapati laporan dari pemilik kendaraan, pihak jajaran Reskrim langsung menelusuri lapiean tersebut. Dengan kesigapan anggota Reskrim, dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan dijalan kelok Batuang, Joroang Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penadah Evi Junaidi (48).

” Selain berhasil menagkap dua orang pelaku, pihak kita juga turur mangamankan dan satu orang penadah bernama Evi Junaidi (48) serta dengan barang bukti empat unit Mitsubhisi L300 pick up,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Akp Denny Akhmad, SH, S.ik, dalam keterangan Pers nya, Senin, (12/08)

Pelaku Nurazmi (30), Af alias dayat (31), yang yang tercatat sebagai warga Pariaman ini, telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa wilayah. Diantaranya di Pariaman, Payakumbuh Tanahdatar dan lainnya. Setelah nerhasil melakukan pencurian para pelaku langsung menjual hasil kejahatannya di luar provinsi Sumatera Barat dengan harga berkisar antara 30-40 juta per unit.

BACA JUGA :  AKBP Cepi Noval Jadi Kapolres Pesisir Selatan

“Dari pengakuan pelaku, sudah puluhan mobil berhasil mereka gondol, dan dijual dengan rata-rata seharga Rp30 sampai Rp40 juta kepada penadah,” tambah AKBP. Fery Irawan.

Terhadap kedua pelaku tersebut, pihak Satreskrim Polres Solok terus melakukan pengembangan lebih lanjut sembari mencari keberadaan barang bukti lain yang telah terjual oleh para pelaku.

“Terkait ancaman pidana, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Kapolres Solok, AKBP. Fery Irawan.Sik. (ad/awe)

Related posts

Editor MetroTV Yodi Prabowo Ditemukan Sudah Tewas Dipinggir Toll JORR

redaksi

Permenhub Dibatalkan MA, Pengamat : Budi Karya Sumadi Gagal

redaksi

RUU Terorisme Disahkan Jumat

redaksi

Leave a Comment