Sawahlunto, kabarpolisi.com– AG, alias Ari Batar, 19 tahun, tertunduk lesu, setelah jejak pelariannya selama dua tahun tercium polisi. Ternyata, terduga pelaku pencurian dua unit motor, asal Kampung Warnasari, Desa Cibeber, Bogor, iniĀ hanya seorang kriminal amatiran. Tak mampu bersembunyi, tapi malah di cokok polisi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (9/9) lalu.
“Kemanapun dia lari, akan kami kejar. Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya melalui operasi yang dipimpin Kanit TipidumĀ Bripka Firam Fahmi, saat tersangka isi bahan bakar di sebuah SPBU di Sungai Rumbai, Dharmasraya” ungkap Kasat Reskrim Julkipli Ritonga,S.H,S.Sik, usai konferensi sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Sumbar, di Mapolres Sawahlunto, Kamis, (11/9). Ā

DalamĀ press releaseĀ kepolisian, AG alias Ari Batar, merupakan pelaku kriminal yang sudah lama dicari polisi, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang dua tahun ini, karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor jenis Hionda Beat BA 2971 JE dan Yamaha Mio BA 6275 JD, di sekitar lapangan pacu kuda, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, 17 Agustus 2019 lalu.
Kronologis aksi pencurian itu, kata Julkipli Ritionga, di dampingi Wakapolres Kompol Jerry Syahrim, dan sejumlah anggota tindak pidana umum POlres Sawahlunto menyebutkan,Ā peristiwa itu terjadi Kamis, 17 Agustu 2017 silam. Ceritanya, rekan AG bernama Fersa Setiawan panggilan Fersa, saat itu sedang berada dirumahnya, di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto.
KemudianĀ datang rekannya Radiansyah pangggilan Rian bersama AG yang menceritakan ada tiga unit sepeda motor di portal, dekat kandang kuda, Kandi, Desa Sijantang. Kemudian, keduanya mengajak Fersa pergi bersama berboncengan tiga naik sepeda motor Supra X dipakai Rian BA 4676 EL menuju TKP.
Sampai di TKP, Fersa, Rian dan AG turun dari kendaraaan lalu memperhatikan situasi sekeliling dan disitu ada tiga kendaraan motor, jenis Honda CBR dan dua motor matur bebek jenis Honda dan Yamaha. Karena CBR terkunci, maka Fersa dan Rian hanya mengambil kedua motor matic itu mengunakan kunci leter T. Setelah hidup, motor tersebut dibawa pergi masing-masing satu unit olef Fersa dan satu unit oleh Rian. Sedangkan AG mengemudikan motor SupraX.
Ketiga orang bersahabat ini langsung menujuĀ Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, menemui seorang pria bernama Ipek untuk menjual dua unit motor yang mereka curi seharga Rp 4 juta. Setelah bertransaksi, ketiga pelaku itu kembali ke Sawahlunto, sembari membagi hasil curiannya, masing-masing Rp 1,2 juta, sedang sisanya Rp 400 ribu digunakan untuk biaya perbaikan motor Supra X, dan biaya makan bersama.
Tetapi, lanjut Julkipli Ritonga, pelaku pencurian bernama Fersa Setiawan dan Radiansyah kasusnya sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sawahlunto, sementara AG yang melarikan diri baru sekarang di proses hukum untuk lanjut ke persidangan dan penuntutan.Ā Ā
Mereka bertiga terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, sementara AG terancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kini barang buktiĀ berupa dua unit sepeda motor Honda Beat putih BA 2971 JE dan Mio warna hitam BA 6275 JD di amankan di Mapolres Sawahlunto.
Wakapolres Jerry Syahrim mengingatkan, agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Selalulah kunci kendaraannya dengan aman, tidak hanya cukup dengan menggunakan kunci starter standar, tapi ada baiknya gunakan gembok di bagian roda, agar pencuri tak leluasa melakukan aksinya.Ā (Idm)Ā