Film Porno Berbuah Malapetaka - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Film Porno Berbuah Malapetaka

Siak, mediapolisi.com – Kasus pembunuhan yang awalnya diduga karena ditolak berhubungan intim DW (14) tahun dibunuh oleh YP (19) faktanya, gadis dibawah umur itu sempat disetubuhi selama satu menit.

Merasa belum puas pelaku kembali mengajaknya dan korban menolak sehingga pelaku dengan brutal memukul bagian punggung menggunakan cangkul sebanyak 4 kali yang mengakibatkan dirinya terjatuh dan tak sadarkan diri kemudian pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya

” Pukul 13.00 WIB korban dijemput dirumahnya untuk melihat acara Agustusan, sorenya pelaku dan korban ke sebuah gubuk yamg tidak jauh dari rumah pelaku. Lalu Dilan (Nama panggilan pelaku) melakukan persetubuhan selama sekali dan durasi waktu satu menit, minta lagi dan korban menolak, disinilah pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu korban dicekik pelaku untuk memastikan sudah mati, setelah mati pelaku kembali menyetubuhi Korban” Kata Wakapolres Siak, Kompol Abdullah Hariri saat konferensi pers dilaman Maporles Siak, Kamis (22/08/2019).

Yogi Pratama, mengaku kenal korban melalui media sosial facebook, dan berjanjian ketemu juga melalui chatingan facebook. Ia juga mengatakan saat korban lari dan dikejar lalu dipukul menggunakan cangkul yang ia dapati didalam gubuk tersebut.

” Saya pukul bagian punggung korban memakai cangkul, sebanyak empat kali hingga terjatuh dan tewas, lalu saya setubuhi dan saya pergi lari” jelas Yogi Pratama yang nama akrab facebooknya Dilan, saat di Mapolres Siak, Kamis (22/08/2019).

Tidak hanya itu, Ia juga mengaku baru pertama kali ketemu dengan DW dan langsung mengajaknya jalan. Dan sejak berkenalan, Yogi sudah berencana untuk menyetubuhi korban.

” Baru pertama kali ketemu dengan DW, dan sejak berkenalan saya memang ingin menyetubuhinya, sebab saya punya pacar dan sama pacar saya tidak mau begitu” sebutnya lagi.

BACA JUGA :  Dari Kocek 1000 Setiap Hari,  Polres Sinjai Bantu Bangun Mesjid Nurul Huda

Yogi Pratama merupakan anak seorang security disalah satu perumahan di Kecamatan Kandis, kabupaten Siak, ia mengaku memiliki 4 bersaudara kandung. Ia juga mengatakan hobi menonton video porno melalu situs internet.

“Ayah bekerja jadi security diperumahan Palapa di Kandis. Dan jujur saya bernafsu karna sering menonton video porno” ucapnya lagi.

Sementara itu, Yogi Pratama (19) diancam hukuman 15 tahun penjara karna dianggap melanggar UUD perlindungan anak.

” Pelaku diancam 15 tahun penjara, dan saat ini kita sudah mengumpulkan barang bukti seperti satu buah cangkul, celana panjang jeans, sepatu hitam, handphone korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dan celana dalam korban” sebut Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhammad Faizal Ramzani.
(Dharma)

Related posts

Dua Pelaku dan Seorang Penadah L 300 Ditangkap Polres Solok

redaksi

Pemko, Kejaksaan dan Pers Tj Balai Gelar Diskusi, Soroti Peran TP4D

redaksi

Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR dan Suaminya

redaksi

Leave a Comment