Gara - Gara Postingan, Seorang Janda Diseret ke Ranah Hukum - Mediapolisi.id
PATROLI

Gara – Gara Postingan, Seorang Janda Diseret ke Ranah Hukum

Tanjung Pati, mediapolisi.com – Merasa nama baik dan harga dirinya dicemarkan. Zamhar Pasma Budi (50) warga Jorong Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab. Limapuluh Kota, seret Sesmi Elinda (48) keranah hukum, bertempat di Pengadilan Negri (PN) Tanjung Pati. Selasa (3/12)

Sidang yang pimpim hakim tunggal Nandar SH, selain menghadirkan terdakwa, juga menempatkan saksi korban Zamhar dan dua saksi Syafrinus dan Rini Angraini.

Kasus itu sendiri, ujar Zamhar menjawab pertanyaan hakim, bermula pada pertengahan Juli 2019 lalu setelah Sesmita Elinda, mengaku dirinya adik saya. Pengakuan itu setelah ada pihak lain yang menyampaikan. Padahal antara saya dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan apapun, kecuali saling kenal dan pertemanan di media sosial. Dan untuk mengingatkannya, ujar pengusaha itu, ia tulis di face book (fb) kalau ia tidak mempunyai hubungan apapun dengan perempuan tersebut.

Namun pernyataan pengusaha itu spontan dibantah terdakwa. “Tidak benar pak hakim, kami sudah lama saling kenal dan diantara kami saling terjadi komunikasi. Bahkan saya pernah pinjam uang pada saksi,” timpal janda satu anak itu.

Memang saya orang miskin, tulis Sesmita Elinda di acount sosialnya, tapi apa yang dikerjakan dan diperbuat orang sekaya Zamhar itu tidak bertanggung jawab.

Cuitan Sesmita Erlinda inilah yang memicu, pengusaha yang pernah duduk sebagai *saksi* *internasional* merasa harga dirinya diinjak sehingga ia harus membuat laporan pencemaran nama baik yang bermuara diranah hukum PN Tanjung Pati Kab. Limapuluh Kota.

Kendati sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (PU) Okky Desvian SH dan Abi Pujangga SH, dalam sidang berlangsung singkat itu tidak menyebut fasal hukum yang di arahkan kepada terdakwa, namun dari pertanyaan-pertanyaan sekitar cetingan dan cuitan di media sosial itu, sempat membuat saksi korban Zamhar gagap. Bahkan menjawab pertanyaan hakim, ia mengaku memiliki banyak perusahaan itu, sempat ditegur oleh petugas PN Tanjung Pati. (TT)

Related posts

Malam Pertama Ramadhan, Polres Kampar Antarkan Menu Sahur Kerumah Warga Kurang Mampu

redaksi

Mesjid Berumur 100 Tahun di Payobasung Payakumbuh, Ambruk!

redaksi

Ratusan Kayu Ilegal Diamankan Polres Kobar

redaksi

Leave a Comment