Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Minuman Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Minuman Ditangkap Polisi

Gambar: ilustrasi

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – MA (27) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales minuman dan makanan ringan di PT Indo Marco Adi Prima Jalan Rajawali Km 8 Kota Palangka Raya ditangkap Polisi, karena dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan.

“MA kami tangkap karena ia dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.71 juta rupiah,” Kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu (8/9/2019).

Warga Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya itu tak berkutik saat dijemput polisi di tempatnya bekerja, Sabtu 7 September 2019 sore.

Kronologis kejadian itu berawal ketika pihak perusahaan menanyakan hasil penjualan, namun pelaku tidak dapat menyerahkan uang dari hasil penjualannya.

“Saat ditanya perusahaan, pelaku mengaku uang hasil penjualannya habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Timbul.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

(Parlin/Masroby).

Related posts

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

redaksi

Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Amankan Tersangka Pengedar Sabu

redaksi

Bareskrim Polri dan Polda Bentuk Tim Penanganan Karhutla di Riau

redaksi

Leave a Comment