Peras Korban, Dua Polisi Gadungan Ditangkap - Mediapolisi.id
POLRES

Peras Korban, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

JAKARTA, mediapolisi.com – Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua orang polisi gadungan. Pelaku berinisial OK (35) dan RU (33) ditangkap usai memeras korbannya bernama Nazar Marsulanas (24).

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh melalui keterangan tertulis, Minggu (08/09/2019).

Kronologis penangkapan berawal saat korban mampir di sebuah toko handphone di daerah Duri Selatan, Tambora. Saat itu korban didatangi oleh kedua pelaku yang mengaku anggota polisi dari Polres.

Seorang pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor korban, serta menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke sebuah pos hansip.

Karena merasa curiga, korban lalu berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa motor milik korban.

Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran serta menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah pistol mainan bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah pernah terjadi di 2 TKP lainnya, dengan modus serupa,” terang Kompol Iver Son.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab, diduga pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pemerasan pasal 368 KUHP dan juga pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.

Related posts

“Jakarta Bermasker”, Polres Kep Seribu Dan Tiga Pilar Bagikan Masker Gratis

redaksi

Unit IV PPA Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

redaksi

Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Aksi Solidaritas Jurnalis Pase

redaksi

Leave a Comment