Gubuk Narkoba Cot Lha Digrebek, Empat Tersangka dan 110,09 Gram Sabu Diamankan. - Mediapolisi.id
PATROLI

Gubuk Narkoba Cot Lha Digrebek, Empat Tersangka dan 110,09 Gram Sabu Diamankan.

Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 110,09 gram di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe.

Lhokseumawe, mediapolisi.com – Sebuah gubuk di Desa Cot Lha Kec. Simpang Kramat Kab. Aceh Utara digrebek Satnarkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (7/3), empat tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 110,09 gram.

Lantaran sudah meresahkan kehidupan masyarakat, Satnarkoba Polres Lhokseumawe menggrebek sebuah gubuk yang selama ini dijadikan sebagai markas transaksi dan memakai narkoba di Dusun Cot Lha Kecamatan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu. Zeska Julian Wijaya dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (3/7).

Masing-masingnya, Masing-masingnya berinisial MA, 34 warga Desa Gampong Blang Reulue Kec. Simpang Kramat Kab. Aceh Utara, AM, 24 Dusun Cot Lha Desa Simpang Kramat Kab. Aceh Utara, MU, 41 Desa Seumatang Kec. Julok Kab. Aceh Timur dan N, 23 Dusun Pulo Blang Desa Seumatang Kec. Julok Kab. Aceh Timur.

Kasat mengatakan karena aktifitas para pecandu sudah meresahkan lingkungan dan berkat informasi masyarakat, akhirnya polisi pun menindak lanjutinya dengan melakukan penyamaran untuk menyusup ke sebuah gubuk target yang berada dalam kebun di Dusun Cot Lha.

“ Bila dilihat jumlah banyaknya sabu yang disita, setidaknya kita sudah menyelamatkan 200 jiwa masyarakat, karena tidak sempat beredar. Bagi kami itu adalah hal yang lebih penting,”tegasnya.

Kasat mengatakan kronologisnya, pada Selasa (2/7) kemarin, sekira pukul 19.30 Wib polisi melakukan penggrebakan ditempat hingga membuat para pecandu narkotika dalam gubuk itu kocar-kacir dan saling berusaha melarikan diri dari kepungan.

BACA JUGA :  Dr Rudi Pardede SH MH Launchingkan Buku Kedua Tentang Kejahatan Fenomena Negara

Alhasil, satu pria pemilik gubuk MA, satu pemuda desa setempat AM dan dua mahasiswa Mu dan N gagal meloloskan diri hingga ditangkap polisi untuk dilakukan pemeriksaan ditempat.

Selanjutnya anggota Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu. Iptu Zeska Julian Wijaya dengan tegas mengundang ketua pemuda dan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggledahan ditempat.
Saat polisi menggledah ruang gubuk ditemukan sebuah bong, dalam sebuah plastik hitam ditemukan sabu paket besar, satu buah timbangan digital, dua bungkus plastik transparan untuk mengisi paket pesanan.

Lalu dalam bungkusan rokok Gudang Garam merah ditemukan 13 paket sabu ukuran kecil, satu paket ganja sebanyak 2.30 gram, empat unit Hp dan uang hasil transaksi narkoba senilai Rp2.195.000.

“Tersangka MA adalah pemilik gubuk sekaligus pemilik barang bukti sabu sebanyak 110 gram lebih dan uang hasil transaksi narkoba. Satu tersangka AM warga desa setempat. Sedangkan dua tersangka lain merupakan mahasiswa yang datang dari Kabupaten Aceh Timur untuk membeli sabu,” paparnya.

Kasat menyebutkan menurut keterangan tersangka, aktifitas transaksi narkoba dalam gubuk tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun dan setiap hari selalu ramai dikunjungi para pecandu narkotika.

Kini keempat tersangka berikut barang bukti barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses lidik lebih lanjut.

(Zainuddin Abdullah)

Related posts

Pererat Sinergitas dan Kekompakan, Kapolda Banten Silahturahmi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten

redaksi

Polres Solok Selatan Bikin Dapur Umum Untuk Warga

redaksi

Pemprov Sulut Bakal Launching Aplikasi ‘OK’ Setda

redaksi

Leave a Comment