Karhutla Membara, Kapolres SBB Himbau Warga Tidak Bakar Hutan Sembarangan - Mediapolisi.id
PATROLI

Karhutla Membara, Kapolres SBB Himbau Warga Tidak Bakar Hutan Sembarangan

PIRU, mediapolisi.com – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sudah menjadi masalah nasional juga melanda wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Beberapa titik areal hutan dan lahan di SBB juga menjadi korban amukan si jago merah.

Seperti yang terjadi pada beberapa lokasi di hutan petuanan Negeri Eti, areal hutan Negeri Allang Asaude, areal lahan di Gunung Malintang petuanan Negeri PIRU dan beberapa lokasi lainnya. Tampak kawasan-kawasan tersebut hangus terbakar.

Terhadap maraknya Karhutla ini, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu Tarida Butar Butar menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi dengan kondisi iklim cuaca yang masih kemarau panjang ini tentunya bisa menjadi katalisator terjadinya karhutla.

Himbauan Kapolres SBB ini tidak hanya berupa pesan lisan saja tetapi juga dituangkan dalam spanduk himbauan yang dipasang di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres SBB. Seperti pada salah satu spanduk yang dipasang langsung Butar Butar Selasa (24/9) di kawasan Gunung Malintang Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat.

Pada spanduk tersebut ada lima butir himbauan. Pertama, dilarang melakukan pembakaran hutan/lahan. Kedua, apabila melihat kebakaran hutan/lahan segera padamkan dan laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat. Ketiga, dilarang merokok dan membuang puntung rokok di area hutan/lahan.

Butir himbauan keempat, tidak meninggalkan api di hutan/lahan dan kelima, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan/lahan.

Ditempat itu, Kapolres menyampaikan warning atau peringatan kepada para pelaku pembakaran hutan agar segera menghentikan perbuatan mereka. Jika tertangkap tangan maka pasti akan diproses hukum.

“Segera hentikan pembakaran. Apabila ditemukan ada oknum-oknum yang dengan sengaja membakar hutan maka ada sanksi hukumnya. Kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku.

BACA JUGA :  Kepala Sekolah Terjaring OTT di Palangka Raya

Orang nomor satu di Polres SBB ini tegaskan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, maka pelaku pembakaran hutan diancam pidana penjara 15 tahun serta denda lima miliar rupiah.

Untuk itu, Butar Butar mengajak masyarakat agar dapat bersahabat dengan alam sekitar. Banyak kehidupan yang harus dilestarikan di hutan.

“Mari kita pelihara dan lestarikan hutan kita yg penuh dengan berbagai satwa. Kita harus menjaga jangan sampai alam enggan bersahabat dengan kita. Maka pasti bencana yang akan melanda. Mari kita jaga dan lestarikan hutan bukan hanya untuk saat ini saja tetapi demi untuk anak cucu kita di waktu mendatang,” pungkasnya. (Nuel)

Related posts

Polres Serang Kota Dengan Jihandak Brimob Polda Banten Lakukan Sterilisasi Jibom

redaksi

Polisi Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas

redaksi

Awali Minggu Pertama Ramadhan, Tim JB Buka Bersama Petugas Kebersihan

redaksi

Leave a Comment