Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR dan Suaminya - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR dan Suaminya

Eni Maulani Saragih

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, tersangka penerima suap fee proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7) sore di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jalan Widya Chandra IV Jakarta Selatan.

Dalam OTT kemarin, KPK juga mengamankan suami dan keponakan Eni di tempat yang berbeda. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi penangkapan Eni oleh tim Satgas KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7) malam.

Pada Jumat siang, tim mengidentifikasi ada penyerahan uang dari sekretaris pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty sebesar Rp 500 juta kepada staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya. Penyerahan uang ini dilakukan di ruang kerja Audrey di lantai delapan Graha BIP Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan Tahta di parkiran basement Gedung BIP. “Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dibungkus amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam,” jelasnya.

Tim kemudian mengamankan Audrey di ruang kerjanya pukul 14.30 WIB. Dari Audrey diamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta kepada keponakan Eni.

“Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak seperti pegawai dan sopir JBK,” kata Basaria.

Secara paralel tim KPK lainnya bergerak ke Jalan Widya Chandra untuk mengamankan Eni dan sopirnya pada pukul 15.21 WIB. Pada pukul 16.30 WIB tim mengamankan staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA :  Polres Solok Selatan Amankan Tiga Alat Berat dari Tambang Ilegal

“Dini hari tadi pada tanggal 14 Juli 2018 tim mengamankan tiga orang lainnya yaitu MAK (M Al Khafidz) suami EMS dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang ” jelasnya.

Basaria menyampaikan uang Rp 500 juta yang diterima Eni merupakan penerimaan keempat dari total Rp 4,8 miliar. Uang ini diduga sebagai komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni disebut menerima uang pertama kali pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta dan terakhir Rp 500 juta saat KPK melakukan OTT.

“Diduga uang diberikan melalui staf dan keluarga dan peran EMS untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” jelasnya.

Eni sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limites sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ceko Handoko

Related posts

Rusia Balas Pengusiran Uni Eropa dan Amerika

redaksi

Kapolres Sawahlunto Unjuk Gigi, Tiga Kasus Serempak Diungkap

redaksi

Gudang Peluru Polda Metro Jaya Terbakar

redaksi

Leave a Comment