Kurir Narkoba Dibekuk Pada Sebuah Hotel Greenville di Sampit - Mediapolisi.id
PATROLI

Kurir Narkoba Dibekuk Pada Sebuah Hotel Greenville di Sampit

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Said Abdulah Hakim (21) seorang pemuda diduga kurir narkoba berhasil dibekuk Polisi pada sebuah Hotel Greenville Jalan Merbabu nomor 56 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2019) siang.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan 3 paket kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 1,53 gram di tempat berbeda.

“Dua paket ditemukan petugas di atas lemari dan satu paket lagi ditemukan di dalam lipatan celana pelaku,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, Kamis (4/7/2019).

Selain sabu lanjut Arasi, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan pelaku, adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap membawa sabu,” tandas Arasi.

Pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Kapolres Tanjungbalai Mari Sikat Habis Peredaran Narkotika

redaksi

Sebanyak 114 Personel Polresta Manado Naik Pangkat

redaksi

Polwan Polda Kalteng Lakukan Baksos

redaksi

Leave a Comment