Main Pukul, Ibu Muda Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Main Pukul, Ibu Muda Ditangkap Polisi

TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Malang sungguh nasib yang dialami oleh gadis cantik ini, selain masalah rumah tangganya yang nyaris bercerai dengan sang suami kini harus pula mendekam di jeruji besi karena terlihat penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya.

Linda(23) warga gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjungbalai diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjung balai atas Laporan Polisi nomor : LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019 , yang dibuat oleh korban Sudiati (25) yang merupakan adik ipar tersangka (Korban merupakan adik kandung Dari suami tersangka).

Cerita berawal saat tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sei Kedaung lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru Kecanatan Sei Tualang Raso, Tanjung balai pada sabtu ( 27/7/2019) sekira pukul 01.00 wib dinihari dengan maksud menanyakan keberadaan anak nya.

Karena sebelumnya anak korban dibawa oleh suami nya dan hubungan korban dengan suami nya tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Korban menduga bahwa anak perempuannya yang berumur dalam 4 tahun itu dibawa oleh suami nya ke rumah tersebut (setelah tersangka dan suami nya pisah ranjang, suaminya tinggal bersama korban dan anggota lain nya di rumah tersebut).

Mendapat jawaban korban yang mengatakan bahwa anak korban tidak berada di rumah tersebut,tersangka menduga bahwa korban berbohong dan emosi lalu menghajar korban.

Tersangka menghajar korban dengan menjambak rambut, meremas tangan, menggigit lengan kanan dan kiri lalu mencakar dagu dan badan korban. Puas melampiaskan emosinya, tersangka lalu pulang ke rumahnya.

Mengetahui korban membuat Laporan Polisi, dan mengetahui di cari polisi, tersangka pun bersembunyi. Timsus Gurita pun menyelidiki kasus ini dan akhirnya pada selasa (20/8/2019) sekitar pukul 07.30 Wib ,tersangka di tangkap di jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota II , Kecamatan Tanjung balai Selatan saat berada di atas becak bermotor.

BACA JUGA :  Wakapolres Gunungkidul Tinjau Pos Pantau Di Wilayah Perbatasan

Kapolres Tanjung balai AKBP Irfan Rifai yang di konfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan, maka tersangka menjadi Tahanan Mapolres Tanjungbalai dan saat ini dititipkan ke LP Pulau Simardan Tanjungbalai.(Auda)

Related posts

Aniaya Pakai Parang, Pelaku Diamankan di Mapolsek Sinjai Barat

redaksi

Kapolda Sumbar Berikan, Bantuan Peralatan Sepakbola Kepada Nagari Sungai Duo

redaksi

Polres Mentawai Bagikan Masker Bagi Penguna Jalan Raya

redaksi

Leave a Comment