TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus dua orang lelaki karena di duga sebagai pengedar dan bandar narkoba . Penangkapan pelaku berawal adanya informasi warga yang merasa resah adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan dari laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar Heri Kuswari (21) di depan rumahnya di Jalan Pepaya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai Sumut , Jumat (30/8/2019) sekira pukul 22.00 wib, ucap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (31/8/2019).
Dari pengakuan tersangka ini mengatakan bahwa sabu adalah milik pamannya yang saat itu berada di dalam rumah tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas pun melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan mengamankan Bambang Hermanto Panjaitan (29) dan disita 4 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 4,10 gram.
Turut disita 1 unit timbangan digital,
uang tunai Rp 25 ribu, 1 buah sendok pipet plastik, 2 pack plastik klip berles merah kosong, 3 unit HP dan 1 buah dompet kecil warna putih dijadikan alat bukti tindak kejahatan mereka.
Tersangka Bambang Hermanto Panjaitan merupakan Residivis dalam kasus yang sama, diringkus sekira pada tahun 2014 dan baru saja menghirup udara bebas setelah dirinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta sekira 4 bulan lalu.
AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM menuturkan,” kedua tersangka ini kini masih menjalani penyidikan secara intensif, keduanya dijerat dengan UU Narkotika 2009 dengan ancaman pidana diatas 4 tahun,” pungkasnya.(Auda)