Miliki Sabu, Pria dan Wanita di Kapuas Ditangkap - Mediapolisi.id
PATROLI

Miliki Sabu, Pria dan Wanita di Kapuas Ditangkap

KAPUAS, mediapolisi.com – Seorang pria EC (35) dan wanita berinisial R (32) ditangkap Polisi disebuah rumah milik R di Jalan Pelajar Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (29/8/2019) malam atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

“Mereka berdua tertangkap tangan atas kepemilikan 3 paket klip kecil berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Sabtu (31/8/2019).

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah bong, 1 buah botol suplemen makanan CDR, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas merek Polo Army warna abu-abu dan 2 buah Handphone berbagai merek.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Tejo.

(Parlin/Masroby)

Related posts

Pemuda Paroh Baya Ditemukan Jadi Mayat Dalam Kamar Kost

redaksi

Terima Kunjungan GP Ansor Jakut, Kapolsek Pademangan : Semoga Sinergitas Terjalin Baik

redaksi

Awali Minggu Pertama Ramadhan, Tim JB Buka Bersama Petugas Kebersihan

redaksi

Leave a Comment