Kotawaringin Timur – Jajaran Satnarkoba Polres Kotim kembali melakukan penangkapan tindak pidana narkoba pada Minggu (6/9/2020) sekitar Jam 13:00 Wib
Pelaku Ahmad Barkati Bin Adang yang ditangkap di sebuah rumah kosong Jl. Kembali 5 RT/RW. 057/ 003 Kel. Ketapang, kec. MB Ketapang, Kab.Kotim dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 4,90gram dan 1 buah Handpone.
“Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu.Arasi.SH
membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Iya benar penangkapan bermula karena anggota Satnarkoba yang mendapatkan info bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram di sekitaran tkp ” ujarnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
(Pras/Masroby)