PAYAKUMBUH, mediapolisi.com –
Satuan Reserse Narkoba Polsekta Payakumbuh, menangkap seorang pria berinisial Pit (37) tahun, atas kepemilikan narkoba jenis Sabu, dijalan lintas Payakumbuh – Lintau tepatnya di simpang Pakan Salasa kec, Payakumbuh Timur, Selasa (20/02/2018) pukul 23.00 wib.
Kapolres Payakumbuh melalui Kapolsekta Kompol Russirwan kepada wartawan mediapolisi.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Payakumbuh, bahwa tersangka Pit sering mengkonsumsi narkoba yang selama ini sangat meresahkan warga. Polisi pun mendapatkan informasi kendaraan yang dimiliki pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polsekta di dampingi oleh Kanit Narkoba Polres Payakumbuh Aipda Adrianto, pun langsung turun kelapangan dan menghentikan sebuah Mobil Agya warna putih, yang melaju dari arah Lintau
menuju Payakumbuh.
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan masyarakat sekitar, didalam saku pengemudi mobil tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik putih.
Setelah ditemukan barang bukti, polisi pun meminta tersangka Pit menunjukan alamat rumahnya, didaerah kelurahan Balai Tangah Koto kec, Payakumbuh Utara untuk mencari kemungkinan barang bukti yang lain.
Namun saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti yang lain. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsekta Payakumbuh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ( Yudi )