Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Ganja - Mediapolisi.id
PATROLI

Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Ganja

BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Datar, menangkap 2 orang pelaku pemilik dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ketika sedang bertransaksi.

Pelaku adalah Andri (46) tahun, warga Jorong Sikaladi, Nagari Pariangan bersama Anto (33) tahun, warga Jorong Malana Ponco, Nagari V Kaum Kabupaten Tanah Datar. Selasa (20/02/2018)

Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Ali. Hanafiah Batusangkar, Jorong Mandahiling, Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu. Kl. Toruan, saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket ganja siap edar yang di bungkus dengan kertas warna putih, 1 unit sepeda motor, serta 1 buah Handphone milik pelaku.

Tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut (May)

Related posts

Lembaga Sekber Kota Tanjungbalai Komitmen Berantas Narkoba

redaksi

Kapolsek Leihitu Sambangi Pengungsi Korban Gempa di Ambon

redaksi

Mahasiswa Tuntut Banyak Hal Kepada Kepolisian Dalam Aksi Damai

redaksi

Leave a Comment