KAMPAR, mediapolisi.com – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang tersangka pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu di Dusun Kampung Lintang, Desa Padang Mutung, Kabupaten Kampar pada Selasa pagi (20/02/2018).
Tersangka BY (21) tahun, diamankan bersama barang bukti 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah warung di Desa Padang Mutung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi petugas menemukan 2 orang yang dicurigai sedang berdiri di depan warung, kemudian petugas menghampiri mereka dan menanyakan identitasnya serta melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Saat itu terlihat oleh petugas bahwa salah satu dari mereka membuang sebuah bungkusan kecil, setelah diambil ternyata isinya satu paket kecil sabu.
Salah satu dari target berhasil melarikan diri, sementara tersangka BY dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan. (Ary/rls)