Tanjungbalai, mediapolisi.com – Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai amankan sepasang suami istri karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
M Hidayat (31) dan istrinya Leni Ariani diringkus dirumah mereka di Jalan Peringgan ,Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada selasa (27/8/2019) sekira pukul 18.30wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SiK,MM mengatakan,” berdasarkan informasi yang diterima dan ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Sei Tualang Raso dan lansung dilakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut didapati sabu seberat 1,14 gram, ” Ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu J. Gultom, kamis (29/8/2019).
Petugas meringkus tersangka M Hidayat saat berada di dapur dan begitu mengetahui suaminya di tangkap lantas sang istri Leni Ariani mencampakkan sebuah dompet keluar rumah melalui jendela kamarnya atas perintah suaminya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam dompet berwarna merah tersebut berisi 8 plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,14 gram, selain itu turut disita 9 bungkus plastik transparan kecil, 1 potongan pipet plastik kecil yang ujungnya diruncingkan dan 2 unit HP, sebut Kapolres.
Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya membeli sabu itu dari seorang lelaki berinisial TK warga Jalan Andak Pase Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai – Sumut
AKBP Irfan Rifai menuturkan bahwa kini kedua tersangka sore tadi ( kamis) telah dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut, tutupnya.(Auda)