DEPOK, mediapolisi.com – Sekedar untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, ditambah biaya kesehatan Rp.25.000, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000
Dari pantauan dilokasi, salah seorang pemohon SIM usai melakukan ujian praktek mengatakan, merasa senang karena berhasil melewati prosedur pembuatan SIM melalui upaya sendiri. Rabu, (12/9/2018)

“Iya, saya sempat berfikir bahwa membuat SIM itu susah, dan banyak tahapan yang tidak akan bisa dilewati oleh saya, dan mungkin pemohon baru juga tidak bisa melewati tahapan ini.” Ujar Meri
Syukur Alhamdulillah dapat lulus ikuti semua tes dan memperoleh SIM tanpa bantuan pihak lain, meski baru pertama ikut ujian tes pembuatan SIM awalnya deg-degan tapi alhamdulillah lulus.
“Terimakasih kepada para petugas di Satpas SIM Depok, yang melayani dengan ramah dan sangat membantu kelancaran,” Lanjut Meri Anjela Martines Pemohon SIM C Baru, Saat di wawancarai wartawan.
Hal ini menunjukan betapa mudahnya masyarakat yang ingin memiliki SIM tanpa bantuan orang lain.
(Muhammad Rezki)