Foto : Ilustrasi
KALTENG, mediapolisi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng telah menangani 40 laporan Polisi tentang Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Dan 31 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan saat ditemui wartawan usai acara Press Konference.
Adex mengatakan, luasan lahan yang terbakar berdasarkan laporan Polisi yang sudah dibuat seluas 667 hektar.
“Dari luasan tersebut, jumlah laporan Polisi yang sudah kita lakukan lidik berjumlah 28 orang, dan 12 orang masih dalam sidik. Sedangkan yang lain yang sudah kita lakukan police Line tetapi pemilik lahannya belum diketahui berjumlah ratusan orang,” ungkap Adex.
Adex menghimbau, kepada masyarakat agar jangan membakar lahan atau pekarangan sembarangan. Karena hukuman pembakar hutan dan lahan itu pidana,”stop jangan membakar lahan karena itu pidana,” himbau Adex.
Ditempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan menegaskan, hingga Selasa (11/9) saat ini hotspot di Kalteng mengalami penurunan. Namun pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap lahan yang terbakar.
“Sebelum dilakukan penindakkan terhadap pelaku pembakar Karhutla, jumlah titik api mencapai tujuh puluhan. Namun saat ini ada penurunan hingga enam puluh persen,” tutup Kabidhumas.
(Parlin/Handry)