LAMANDAU, mediapolisi.com – Uhing, Andreyansyah, Nusharjo dan Dandi tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Keempat orang ini ditangkap karena melakukan pembobolan sekaligus pencurian sarang burung walet. Bangunan walet ini milik keempat warga Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama, S.I.K. mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku pembobol dan pencurian sarang burung walet ini dilakukan, Jumat (31/8/2018) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan pemilik bangunan yang telah kehilangan sarang burung waletnya akibat dicuri oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Buser Polres Lamandau langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Akhirnya pelaku diketahui memakai mobil Avanza warna hitam.
Setelah dilakukan olah TKP, diketahui pelaku mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan mendapat informasi, pelaku sedang menjemur sarang burung walet ini. Personil Polres Lamandau dan Polres Kotim segera melakukan peyergapan.
“Pada pukul 16.30 WIB keempat pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
(Parlin/Handry)