BARITO UTARA, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap dua orang pemilik 34 paket narkotika jenis sabu dikediaman tersangka
“Kita sudah tangkap kakak adik pemilik sabu di rumahnya Jalan Imam Bonjol RT 26 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut pada Selasa (1/10/2019) pagi,” kata Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar.
Dostan menjelaskan, kedua kakak adik itu bernama Norhidayah (41) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Imam Bonjol. Sementara adiknya Rahmat (31) tinggal di Jalan Mangkusari.
Dari hasil penangkapan itu sebut Dostan, petugas berhasil menyita sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu seberat 14,44 gram.beserta peralatan untuk nyabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua butir obat warna biru yang diduga ekstasi dengan berat 0,60 gram,” ucap Dostan.
Dostan menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka itu berawal atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
(Masroby/Parlin)