MANADO, mediapolisi.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menciduk dua pelaku judi toto gelap (togel) di Desa Koha Timur, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Dua warga Desa Koha Timur yaitu WO alias Wempi (58) dan GBT alias Freddy diciduk personil Buser pada Selasa (1/10) sekitar pukul 21.45 WIT. Mereka berdua tertangkap tangan sedang sedang merekap hasil perjudian kupon togel.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku Wempi, tim resmob mengamankan rekapan penjualan kupon togel, uang tunai Rp. 575 ribu dan telepon seluler. Sedangkan dari pelaku Freddy diamankan rekapan togel, uang tunai Rp. 239 ribu serta telepon seluler.
Ketua tim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya mengungkapkan penangkapan dua pelaku judi togel ini berawal saat mereka mendapatkan pengaduan dari masyarakat Koha Timur yang merasa resah dengan ulah pelaku judi togel ini.
“Awalnya ada pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel di desa Koha Timur. Apalagi penjualan kupon dilakukan secara terang-terangan. Ini yang membuat warga merasa resah,” ungkapnya Rabu (2/10) di Mapolda Sulut.
Berbekal pengaduan warga, tim Resmob langsung terjun ke Desa Koha Timur. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, mereka berhasil menangkap tangan dua pelaku saat sedang merekap kupon hasil penjualan.
Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Tindak pidana perjudian yang dilakukan kedua pelaku ini terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana. (Handry)