Hulu Sungai Tengah, mediapolisi.com – Satgas Karhutla Polres Hulu Sungai didampinggi Polsek Pandawa amankan seorang tersangka yang diduga melakukan tidak pidana pembakaran lahan. Lokasi yang terbakar berada di Hutan Kapuk Besar Rt 04 / I Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Lahan yang terbakar sekitar dua (2) borongan atau seluas 578 meter persegi. Senin ( 23/9) sekitar jam 13.00 wita
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka inisial SB umur 68 tahun, petani, alamat Desa Kayu Rabah Rt 08/03 Kecamatan Pandawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

“Telah kita amankan seorang tersangka yang diduga melakukan tidak pidana pembakaran lahan. Tersangka beserta barang bukti satu buah mencis dan sepotong kayu yang terbakar, saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya, karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain, dan sangat menggangu untuk kesehatan masyarakat
Lanjut Kapolres, “saat ini petugas sedang melakukan pemadaman lahan yang terbakar dan olah tempat kejadian perkara. Dan tersangka SB dapat dituntut dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Tutup Kapolres (M Ali)