PANDEGLANG, mediapolisi.com – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kelompok kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabuapten Pandeglang, Rabu (13/02/2019) pukul 02.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Senin (19/08/2019) membenarkan atas keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor atas nama MR (45) yang saat ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Pandeglang.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018 dengan nama Pelapor Caskiwan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor merk honda mega pro warna biru. Serta, 1 mata kunci leter T sebanyak 2 buah linggis kecil. Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
Selanjutnya, tersangka mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diantaranya 1 unit sepeda motor terkunci stang dan 1 unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,”. *(Ary/Bidhum)*