TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Tidak puas mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, puluhan masa melakukan aksi unjuk rasa. massa yang mengatasnamakan Lembaga Anti Narkoba (LAN) bersama para aktivis dan LSM lainnya, menuntut majelis hakim agar segera menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwah Warga Negara Asing (WNA) asal malaysia, Senin (19/08/2019).
Aksi dan unjuk rasa yang di kawal ketat oleh pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai, dipicu karena masa menilai, tuntutan penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu dianggap terlalu ringan. Dalam aksi tersebut terlihat, pengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasi. Yusman yang merupakan salah satu pengunjuk rasa menyampaikan, warga negara malaysia jangan lagi di beri ampunan.

Untuk menenangkan para pengunjuk rasa, wakil ketua Pengadilan Negeri Dr. Salomo Ginting, S.H hadir bersama pengunjuk rasa. Ditengah kerumunan masa Dr. Salomo Ginting menjelaskan bahwa “kemandirian badan Peradilan Republik Indonesia adalah cita-cita yang di amanatkan oleh undang-undang Dasar 1945. Hakim tetap memutuskan suatu perkara dengan mengacu pada fakta-fakta hukum. Untuk itu saudara-saudara pada kesempatan ini (dalam proses persidangan), diminta mengikuti secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Persidangan. boleh duduk di kursi untuk mengikuti persidangan. Selanjutnya, kami sungguh menghargai kehadiran kawan – kawan, dalam menyampaikan aspirasi dan pemikirannya di hadapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.”
Berikutnya kami ingin menyampaikan bahwa, hari ini tidak ada penundaan jadwal persidangan sebagaimana yang telah diisukan. Setiap modus operandi sebuah tindak pidana berbeda-beda, namun didalam keberbedaannya ada hukum yang mengatur secara keseluruhan, apa yang akan diambil oleh pengadilan dalam amat putusan” ungkap Dr. Salomo Ginting, S.H.(Auda)