PULANG PISAU, mediapolisi.com – Jajaran Kepoisian Resort (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) menangkap dua Pelaku pembakar hutan dan lahan, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial J alias Jo (34) seorang nelayan dan AM alias Undul (29) seorang wiraswasta.
Keduanya terbukti membakar lahan kosong dengan cara membuang puntung rokok di semak belukar Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya Provinsi Kalteng.
“Barang bukti yang kita amankan dua buah korek api gas dan dua batang kayu bekas terbakar,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono seraya menambahkan, lahan yang terbakar kurang lebih 42 hektar.
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa Tanjung Taruna pada Selasa (31/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah mendapat informasi, petugas dari Polsek Jabiren Raya menuju lokasi kebakaran lahan dan langsung mematikan api dengan peralatan seadanya.
“Petugas langsung mendatangi lokasi kebakaran, lalu mendapat informasi bahwa kedua pelaku mencari ikan di lokasi tersebut. Menurut pengakuan saksi, kedua pelaku itulah yang ada di lokasi itu saat memancing,” kata Dedy.
Selanjutnya, kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatanya, saat ini diamankan di Polsek Jabiren Raya guna penyidikan lebih lanjut,”keduanya disangkakan Pasal 25 ayat (1) peraturan daerah propinsi kalimantan tengah No 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” tutup Dedy.
(Parlin/Handry)