PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Tim gabungan Polda Kalteng berhasil menciduk dua pelaku jambret berinisial RA (15) dan IP (16). Kedua pria ini menjambret korban di wilayah Kota Palangka Raya.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto melalui Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, dua pelaku itu ditangkap karena merampas tas korban dalam keadaan berkendara menggunakan sepeda motor.

“Sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Kerugian materiel sebesar Rp 27 juta rupiah,” kata Timbul kepada wartawan saat Konferensi Press, di Mapolres Kota Palangka Raya, Selasa (4/9) dan Rabu (5/9/2018).
Timbul menjelaskan, dua minggu terakhir ini penjambretan marak terjadi diwilayah hukum Polres Palangka Raya khususnya Polsek Pahandut yang sangat meresahkan warga.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan tindak pidana lain berupa sajam dan alat isap sabu. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni RA ditangkap di jalan Temanggung Yilung III dan IP diamankan di Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1Unit motor Jupiter Z1 warna hitam. Nopol KH 5579 YE, 1unit tab merk Huawei warna putih, 1unit Handphone merk Iphone, 1 unit Handphone merk Iphone 5 warna Putih, 1unit Handphone merk Strawberry Lipat warna Merah.
Selanjutnya, 1unit handphone merk Vivo 1610 warna Pink, 1unit handphone merk Samsung, 1unit handphone merk Samsung J5 warna Hitam dan 1unit Handphone merk Vivo warna Pink.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(Handry/Parlin)