Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.k, M. S.i didampingi Kasat Reskrim Akp Purwanto, SH, MH, Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH dan Kanit Idik I Ipda Ary Andre, SH, MH sedang menunjukan barang bukti OTT Kadis Perindagkop Tanah Datar, MW dan Kontraktor SY, kepada wartawan, Rabu (25/9) di Mapolres Tanah Datar. (foto: Humas Polres)
Batusangkar, mediapolisi.com – Polres Tanah Datar resmi menetapkan Kadisperindagkop Tanah Datar MW dan Dirut PT. Hari Putra Utama, SY, setelah keduanya tertangkap tangan saat akan membayarkan fee pekerjaan Pasar Koto Baru yang direvitalisasi.
MW dan SY ditangkap Satuan Tipiter Polres Tanah Datar, Selasa (24/9) di kantor Disperindagkop Tanah Datar di Batusangkar. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi pembayaran fee pekerjaan proyek revitalitalisasi Pasar Koto Baru sebesar Rp20 juta.
Polisi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) MW dan SY setelah sebelumnya mendapatkan informasi bakal ada transaksi fee tersebut.
Menurut informasi itu, SY akan bertemu MW dikantornya, Selasa, 24 September 2019 untuk membayarkan fee pekerjaan revitalisasi pasar Koto Baru.
Benar. Sekitar pukul 16.00 WIB SY terlihat sudah tiba di kantor Disperindagkop dengan mobilnya. Polisi pun melakukan pengintaian gerak gerik SY. Pas saat SY sudah berada di ruangan MW, Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap tangan keduanya sedang bertransaksi uang sebesar Rp20 juta.
Selain menyita uang transaksi, Polisi kemudian menyita dua buah HP masing masing milik MW dan SY sebagai alat bukti yang dipakai untuk proses transaksi.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.k, M.S.i dalam penjelasannya kepada wartawan, Rabu (25/9) mengatakan, keduanya mulai hari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
Keduanya, kata mantan Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Sumbar ini, disangkakan melanggar UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan beda pasal.
MW disangkakan melanggar pasal 11 jo 12 UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana koripsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara SY dijerat melanggar pasal 5 UU yang sama dengan ancaman maksimal 4 tahun, tulis situs berita Prokabar.
Selain itu, kata Kapolres yang baru beberapa hari menjabat di Tanah Datar ini, satu Kabid di Disperindagkop Tanah Datar juga telah ditetapkan sebagai saksi kasus tipikor tersebut. Saksi berinisial R itu juga berada di dalam ruangan kerja MW, saat SY menyerahkan uang tersebut.
Menurut Kapolres, tersangka MW dinyatakan bersalah karena meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Menjawab pertanyaan wartawan, pihak kepolisian mengatakan akan terus melakukan pengembangan kasus, dan juga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tentunya sesuai dengan fakta hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta pihak pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait perkara itu.
Proyek Antisipasi Kemacetan
Revitalisasi Pasar Koto Baru secara resmi dimulai pengerjaannya dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, 20 Juli 2019 lalu.
Revitalisasi atau pembangunan Pasar Koto Baru dilaksanakan selama dua tahap. Tahap pertama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan bantuan dana sebesar Rp13,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan biaya keseluruhan diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
Saat itu, Pemprov Sumbar menargetkan pembangunan pasar tradisional tersebut rampung akhir tahun 2019 mendatang.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, juga mengungkapkan, untuk memperlancar revitalisasi Pasar Koto Baru, pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan dana sebesar Rp4,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimanfaatkan untuk pembebasan lahan masyarakat, serta perluasan pasar kebagian belakang.
Proyek ini guna mengantisipasi kemacetan di ruas jalan Pasar Koto Baru X Koto. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, melakukan revitalisasi dengan memperlebar jalan menjadi dua jalur, dan menggeser bangunan pasar yang lama sepanjang belasan meter arah ke belakang, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas bongkar muat barang dan lalu lintas.
Marwan pernah menyatakan pembangunan tahap pertama pasar Koto Baru sebenarnya baru sepertiga bagian dari rencana pembangunan, namun langkah tersebut sudah dapat memberikan kenyamanan dalam aktivitas bongkar muat di bagian belakang pasar sehingga tidak lagi menghambat lalu lintas.
Untuk tahap kedua, dibutuhkan biaya tambahan sebesar Rp16 miliar untuk membangun pasar sampai selesai, yakni pembangunan kios pedagang, pembangunan los, pembangunan ruko di bagian Utara, pembangunan fasilitas umum, pagar keliling pasar, gedung pengelola dan menara pandang serta rest area. (awe)