TOMOHON, mediapolisi.com – Bertempat di aula Mapolres Kamis 2 Mei 2019, sejumlah personel di jajaran Kepolisian Resort Tomohon mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam sambutannya Waka Polres Kompol Joyce MI Wowor S.Sos ketika membuka kegiatan tersebut mewakili Kapolres AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si mengatakan, hal itu dimaksudkan agar setiap personel kedepannya dapat menjalankan tugas dengan lebih baik lagi.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri berkenaan penyelesaian pelanggaran disiplin, diharapkan kedepan apa yang kita perbuat dalam kedinasan lebih baik lagi”. Ujar Waka.
Pada giat itupun Kasi Propam Polres Tomohon Iptu Edy Moningka dihadapan peserta menjelaskan, perbedaan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 dengan peraturan terdahulu yakni Perkap 42 dan 43 Tahun 2004 diantaranya dalam menangani pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut Edy menerangkan, di peraturan lama tidak disebutkan anggota boleh ditahan sebelum putusan sidang hingga pihaknya melakukan penahanan berdasarkan perintah ankum.
“Dalam Perkap baru dijelaskan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran bisa ditahan walaupun belum ada putusan sidang”. Terang Kasi Propam.
“Semua yang berkaitan dengan penegakan hukum, kewenangan provost, penyelesaian pelanggaran disiplin, penyelesaian sidang disiplin dan peran provost dalam penertiban disiplin maupun penegakan disiplin sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016”. Tutupnya. (Handry).