BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar panen tangkapan narkoba. Kali ini adalah R alias Kajuik, 26 th, Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar, Sumbar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, SH, menjelaskan pelaku terjaring Operasi Antik Singgalang 2019, Senin (29/7) sekira pukul 15. 30 WIB, dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Tersangka di tangkap polisi di Pekarangan SKB I (Sanggar Kegiatan Belajar) Kab. Tanah Datar di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyuang Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti
dua paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit Handphone merk Samsung warna biru kombinasi hijau, satu buah kotak korek api merk Sakerhets, satu lembar tissue warna putih, satu set alat hisap narkotika jenis sabu/bong dan uang kontan Rp. 250ribu hasil penjualan Shabu.
Awal penangkapan petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa R sering mengedarkan Narkotika Gol I jenis Sabu di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung.
Lalu petugas pura pura memesan narkotika jenis Sabu (undercover buy) dan disepakati bertransaksi dihalaman SKB I Tanah datar di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas.
Saat bertemu dengan R petugas menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan sabu tersebut dan R memperlihatkan kotak korek api yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dan petugas pun langsung mengamankannya.
Saat diamankan R sempat membuang kotak Korek api yg berisikan Sabu tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar R berdiri, dg disaksikan oleh Pegawai SKB I serta Tutor SKB I ditemukanlah 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tissue dan disimpan dalam kotak korek api merk Sakerhets.
R merupakan pengedar Narkoba yg sudah lama jadi Target Petugas.
Penyelidikan dan Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah datar, Iptu Yaddi Purnama, SH bersama anggota.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka R disangkakan Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dg ancaman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (R/awe)