TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Ingin bergaya hidup mewah dengan membeli pakaian dari hasil kejahatan, Andi Gunawan (29) warga Batu 9,Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan Sumut akhirnya diringkus oleh Personil Timsus Gurita Polres Tanjungbalai minggu (28/7/2019) sekira pukul 18.00 wib.
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus di jalan Sipori- Pori, kelurahan Kapias Pulau buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai ketika mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019 yang dibuat oleh korban Desi Novita (25) seorang karyawan Indomaret warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ujar AKBP Irfan Rifai, senin (29/7/2019).
Ceritanya begini, pada hari jumat (26/7/2019) korban yang berkerja sebagai Karyawan Indomaret yang terletak di jalan Yos Sudarso, lingkungan I, kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung memarkirkan Sepeda Motornya Yamaha Juliter Z warna hitam No Pol. BK 6951 BAD tersebut di halaman Indomaret tersebut.
Namun alangkah terkejutnya, setelah dirinya selesai berkerja pada pukul 23.00 wib dan akan pulang ke rumahnya sepeda motor nya tidak berada di tempatnya. Korban bersama teman-teman nya berusaha mencari ke merata tempat namun tidak berhasil.
Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung
Timsus Gurita yang dipimpin oleh Ipda Syahril Situmorang bersama Tim Busernya langsung terjun ke lapangan dengan mengumpulkan data mengambil keterangan warga, hasilnya kerja keras Timsus dan informasi warga akhirnya ciri- ciri pelaku berhasil diketahui.
Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor ketika hendak pulang ke rumahnya, tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor namun setelah bukti dan keterangan di berikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sepeda motor hasil curiannya tersebut berhasil ditemukan petugas di sebuah bengkel milik Sahbani Azmi dan hasil interogasi petugas kepada pemilik bengkel menerangkan bahwa kenderaan tersebut digadaikan oleh tersangka kepada Karyawan bengkel yang berisial ISS.
ISS ini menggadaikan kenderaan tersebut pada (sabtu, 27/7/2019) sekira pukul 16.00 wib yakni satu hari setelah tersangka mencuri kenderaan tersebut.
Tersangka menggadai kenddraan tersebut senilai Rp. 700.000 (Tertulis pada Kwitansi senilai Rp. 1.000.000, namun dibayarkan tunai Rp.700.000) artinya pada saat tersangka nantinya menebus gadai kereta itu wajib membayarkan senilai Rp. 1.000.000 kepada ISS
sebagai jasa uangnya selama digadaikan dan untuk meyakinkan ISS bahwa kendaraan tersebut tidak dalam masalah, sebut AKBP Irfan Rifai.
Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya tersangka di Photo oleh ISS.
Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut dibelikan nya pakaian seperti 1 potong Kemeja lengan Panjang warna Merah Maroon , 1 potong Celana panjang warna biru, 2 potong Celana Dalam dan barang bukti ini disita petugas sebagai barang bukti karena dibeli atas hasil tindak kejahatan.
AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa terhadap penerima gadai yakni ISS, petugas akan melakukan pendalaman tentang alat bukti, apakah yang bersangkutan dapat atau tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai penadah sesuai pasal 480 KUHPidana, pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap ISS untuk proses lebih lanjut, ucapnya. (Auda)