Sidang Perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Sidang Perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, mediapolisi.com – Aktivis Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, mengacungkan simbol dua jari saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Ratna adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.

Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 setelah berkas perkaranya lengkap atau P 21. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. (Muhammad Rezki)

Related posts

Dari Kocek 1000 Setiap Hari,  Polres Sinjai Bantu Bangun Mesjid Nurul Huda

redaksi

Perselisihan Novi Chardon dan Suami Karena Harta

redaksi

Jubir Polri : Kami Satu Komando

redaksi

Leave a Comment